Sekayu-Muba, (MR) – Pantauan awak media rakyat 19 maret 2020 Berdasarkan Sk Bupati Musi Banyuasin (Muba). Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 878/ KPTS – DAGPERIN / 2017 Tentang Tentang Pembentukan TIM PELAKSANA Dan Tim Pengawas Tempat Parkir Khusus Di Lokasi Pasar / Kalangan Tradisional Dalam Wilayah Kabupaten Musi BanyuasinUntuk Melaksanakan PERDA Kab. Muba Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 62 tahun 2017
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Berdasarkan Surat keputusan ( SK) Bupati Musi Banyuasin (Muba) menunjuk Sdr. HASAN BACHTIAR sebagai Pelaksana Parkir Pasar/ kepala Parkir Pasar dan kalangan Tradisional Dalam Wilayah kabupaten Musi Banyuasin.
Dan diperkuat oleh surat Kerjasama Nomor : 511 / 236 / DAGPERIND / 2017 antara Pemda Kab.Muba dalam hal ini adalah Dinas Dagperind Kab.Muba dengan Sdr.Hasan Bachtiar yang dibuat melalui Bagian Hukum Kab.Muba yaitu Pihak Pertama Disdagrid Kab.Muba dan Pihak Ke-2 (dua)nya adalah Sdr.HASAN BACHTIAR serta Surat Tugas yang di Keluarkan Oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 511 / 017/ ST / DAGPERIND /2018
Di dalam isi Kerjasama atau perjanjian kedua belah pihak tersebut mengatur masa kerjasama yang terdapat dalam pasal 5 ( lima) yang bunyinya :
1.) Pihak pertama dan pihak kedua dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan ikatan kerjasama selama pihak kedua mampu memberikan kontribusi Terhadap pendapatan asli Daerah (PAD) sesuai TARGET yang telah di tetapkan dalam pertahun, terhitung saat di tanda tanganinya MOU Ini sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan kerjasama ini dapat berakhir apa bilah pihak ke-2 (dua) menyatakan ketidak sanggupanya untuk memenuhi kewajibanya dalam pencapaian target pendapatan asli Daerah pertahun yang telah di tetapkan oleh pemerintah Daerah kabupaten musi Banyuasin.
Pengambilalihan pelaksanaan Parkir Pasar oleh Plt. Kadis Dagperind Kab.Muba jelas terkesan semena-mena dan tidak berkeadilan serta tidak mengikuti aturan atau mekanisme yang ada.
sebab tidak ada pemberitahuan surat secara resmi kepada Kami selaku Pelaksana Parkir Pasar berdasarkan SK Bupati Muba dan Surat Kerjasama tersebut, sedangkan kami adalah pihak pertama yang merintis sejak PERDA Tempat Khusus Parkir Parkir Pasar dikeluarkan pada Tahun 2016, dan tahun 2017 Pihak Dinas belum dapat mengelolanya, dan pada akhir tahun 2017 pihak Dinas Dagperind Kab.Muba meminta kepada saya yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Pedagang Pasar Sekayu (P3S) untuk dapat mengelola Pelaksanaan Parkir Pasar dan kalangan tradisional dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai sejak 01 Januari 2018. Pengambilalihan ini jelas-jelas tidak masuk diakal, masa SK Bupati bisa dibatalkan oleh Plt. Kadis secara sepihak tanpa melalui mekanisme atau aturan yang ada padahal ini adalah prodak Hukum, dan tidakan ini sangat merugikan saya selaku pelaksana Parkir Pasar berdasarkan SK Bupati Muba Dr.H.Dodi Reza Alek Noerdin tersebut, karena sudah banyak pengorbanan yang saya keluarkan baik waktu maupun materi dalam mensosialisasikan Pelaksanaan Parkir Pasar dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sehingga bisa terlaksana tertib seperti saat ini dan keberhasilan ini tidak terlepas dari pihak-pihak yang terlibat dalam Tim Pengawas dan Pelaksanaan Parkir ditempat khusus Parkir Pasar sesuai SK Bupati Muba tersebut diatas, namun keberhasilan kami dalam pelaksanaan Parkir Pasar sepertinya tidak dihargai samasekali oleh Oknum Plt. Kadis Dagperind Kab.Muba yang menjabat saat ini. Demikian tutur Sdr. Hasan kepada awak mediaRakyat
Lanjutnya, Recana kedepan kalau ini tidak ada penyelesaian kita akan tempuh jalur hukum inikan Negara Hukum kita mempunyai kedudukan yang sama Di mata Hukum siapapun, baik pejabat atau pun Rakyat kecil.
Saya berharap kepada Bupati Musi Banyuasin yang di cintai masyarakatnya dan mencintai masyarakatnya dapat di selesaikan dengan musyawarah agar dapat mengembalikan Pelaksanaan Parkir Pasar kepada kami, sesuai dengan surat keputusan ( SK) sebab tidak perna saya menyatakan tidak sanggup atau membuat surat mengundurkan diri, sesuai dengan perjanjian dan kerjasama antara saya dengan PEMDA dalam hal ini adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab.Muba, harapnya.
Di lain tempat saat di konfirmasi PLT KADIS Dagperind AZIZAH ST, MSI. Bahwa Sekarang Sudah Ada Sk ( Surat Keputusan) yang baru di keluarkan Oleh Bupati Musi Banyuasin sesuai dengan peraturan kembali ke Dagperind jelasnya
Lanjut penarikan uang parkir Kalu motor R2 ( Roda dua) Rp 2000 ( dua ribuh)Rupiah, uang tersebut kita setorkan ke Kas Daerah, di potong dulu oleh yang memunggut untuk operasional Atau Upah Pungut paparnya
Tambahnya kalu pasar Sekayu kita lansung turun melalui Uptd pasar di bantu oleh Staf di pasar, waktu di singgung oleh awak media bahwa hasil parkir pasar sekayu bisa lebih dari 1 juta perhari , rugi nanti kita bu, kalau hanya 1 juta perbulan, jawabnya nah ini saya kurang tau
Kembali ke SK ( Surat Keputusan) kalu boleh tau bu SK nomor berapa jawab bu plt kadis nah itu ada sama kabidnya sekarang lagi di lapanggan tutupnya. (Tion)
